Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Rabu, Juli 29, 2026
Delapan Cahaya
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu
No Result
View All Result
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu
No Result
View All Result
Delapan Cahaya
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

PELATIHAN PEMANTAUAN PENGADILAN DAN PENYULUHAN ANTI KORUPSI UNTUK KLINIK HUKUM

Mitra Hukum by Mitra Hukum
Maret 14, 2018
in Berita
0

Berdasarkan Indeks Negara Hukum 2014, Indonesia mendapatkan nilai 0.36 untuk penilaian tidak adanya korupsi. Bersama dengan Kamboja, Indonesia menjadi negara korup di wilayah Asia Tenggara. Penilaian ini seharusnya mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahannya di masa mendatang, termasuk dalam membangun kesadaran anti korupsi di dalam masyarakat.

Salah satu bentuk korupsi adalah mafia peradilan atau judicial corruption, dimana para hakim dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menjaga integritas mereka dan etika hukum dalam proses penegakan hukum. Akibatnya, kepercayaan publikterhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun. Di sisi lain, mafia peradilan membuat ketidakpastian untuk semua sektor termasuk sektor usaha, organisasi masyarakat sipil, bahkan kelompok yang termarginalisasi (perempuan, anak dan penyandang dissabilitas). Oleh karena itu penting untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan anti korupsi dan mendorong mereka untuk melawannya.

Salah satu bagian yang strategis untuk dibangun kesadaran anti korupsinya adalah anak muda, khususnya mahasiswa fakultas hukum. Dan Fakultas Hukum umumnya memiliki klinik hukum (legal clinic), memiliki visi dan misi untuk memberantas korupsi dan memiliki sumber daya sendiri seperti mahasiswa dan dosen hukum, program tahunan, dan klinik pendidikan hukum (CLE), jaringan antar-universitas, dan fasilitas infrastruktur. Melalui mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam klinik hukum, proses pembangunan kesadaran anti korupsi sekaligus menyasar dua kelompok, yaitu mahasiswa fakultas hukum sendiri, dan masyarakat umum yang akan menjadi kelompok sasaran street law.

Berdasarkan hal tersebut ILRC bersama World Justice Project menyelenggarakan program “Pemantauan Mafia Peradilan di Indonesia Melalui LKBH Kampus” , dengan menggunakan metode Penyuluhan Hukum (Street Law). Pada tahun ini, kerjasama dilakukan dengan LKBH Universitas Krisnadwipayana (Jakarta), CLE Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Bandung) dan LKBH Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Semarang).

Salah satu langkah awal untuk memantau mafia peradilan adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas mahasiswa terhadap issue korupsi, khususnya korupsi peradilan. Oleh karena itu, pada tanggal 2-3 Nopember 2015, diselenggarakan pelatihan pemantauan pergadilan dan penyuluhan hukum (street law) anti korupsi peradilan. Pelatihan sendiri memiliki tiga tujuan, yaitu : (1) Meningkatkan pengetahuan mahasiswa Fakultas Hukum tentang korupsi peradilan, mekanisme pengawasan lembaga peradilan dan partisipasi publik dalam mencegah korupsi peradilan; (2) Memberikan ketrampilan dalam melakukan pemantauan pengadilan dan melakukan pendidikan anti korupsi melalui metode street law; (3) Legal Klinik memiliki komitmen untuk melakukan pemantauan pengadilan, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum jika ada warga masyarakat menjadi korban korupsi peradilan

Adapun materi pelatihan yang diberikan yaitu :
Materi 1 : Pengertian, Ruang Lingkup, Aktor dan Modus Kerja Korupsi Peradilan
Materi 2 : Pengawasan terhadap Lembaga Pengadilan
Materi 3 : Bagaimana Memantau Pengadilan ?
Materi 4 : Bagaimana Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Peradilan?
Materi 5 : Merancang Pemantauan dan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Peradilan

Hadir narasumber pelatihan yaitu DR.Bambang Widjojanto, SH MH (Pimpinan KPK Non Aktif), Komisi Yudisial RI, MAPPI Fakultas Hukum UI, dan CLE Fakultas Hukum Unpas. Pasca pemberian materi, peserta pelatihan selanjutnya merancang kegiatan street law dan pemantauan pengadilan di wilayahnya. (SAT)

Previous Post

Street Law on Anti Judicial CorruptionPendidikan Hukum Anti Korupsi Peradilan

Next Post

Pelatihan Pemantauan Pengadilan dan Penyuluhan Hukum (Street Law) Anti Korupsi Peradilan

Next Post

Pelatihan Pemantauan Pengadilan dan Penyuluhan Hukum (Street Law) Anti Korupsi Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

<:en]ILRC BOARD<:IN]ORGANISASI ILRC<:]

  • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
  • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
  • [:en]Organization[:IN]Organisasi[:]
  • Program
  • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
  • Laporan Tahunan
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]

<:en]PUBLICATION<:IN]PUBLIKASI<:]

  • Berita
  • Press Release
  • Artikel
  • Penelitian
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Bahan Ajar
  • Buku dan Jurnal

<:en]ADDRESS<:IN]ALAMAT <:]

[:en]

  • Phone : +62-21 8379 8646
  • mail.   : info@mitrahukum.org
  • mail.   : sekretariat_ilrc@gmail.com
  • mail.   : ilrc-indonesia@cbn.net.id

 [:IN]

  • Phone : +62-21 8379 8646
  • mail.   : info@mitrahukum.org
  • mail.   : sekretariat_ilrc@gmail.com
  • mail.   : ilrc-indonesia@cbn.net.id

 [:]

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2019 Indonesian Legal Resource Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

No Result
View All Result
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu

© 2019 Indonesian Legal Resource Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by