Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Selasa, Juli 28, 2026
Delapan Cahaya
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu
No Result
View All Result
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu
No Result
View All Result
Delapan Cahaya
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

[:IN]Aliansi Paralegal Lampung Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis[:]

Mitra Hukum by Mitra Hukum
Januari 24, 2020
in Berita
0

[:IN]Bandar Lampung (Lampost.co): Aliansi Paralegal Lampung memberikan konsultasi dan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Program tersebut disosialisasikan lewat agenda yang bertajuk Street Law yang di gelar di Area Car Free Day, Minggu, 13 Oktober 2019.

Ardi Ketua Pelaksana Street Law mengatakan agenda tersebut merupakan upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat Bandar Lampung. Hal itu dilakukan dengan mensosialisasikan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum (OBH).

“Paralegal yang berasal dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni, bermaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi,” ujar Ardi dalam rilis yang diterima Lampost.co.

Sejumlah OBH yang dimaksud yakni LBH Bandar Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Jaringan Apik Lampung, LBH SI dan BKBH Fakultas Hukum Unila.

Ia juga menjelaskan hal itu dilakukan karena bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal itu dalam rangka mewujudkan Mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan.

“Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap,” jelas anggota LBH Bandar Lampung.

OBH sendiri, lanjut Ardi, memiliki peranan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Hal itu tertera jelas dalam KUHAP Pasal 56 Ayat (2). Atas dasar tersebut maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum.

Umar Robani*
Sumber: https://www.lampost.co/berita-aliansi-paralegal-lampung-beri-konsultasi-dan-bantuan-hukum-gratis.html[:]

Tags: bantuanhukumkonsultasihukumparalegalparalegallampungStreetlaw
Previous Post

Pendidikan Hukum Untuk Anak Jalanan Part 2

Next Post

[:IN]FSH UIN Jakarta Gandeng ILRC dan IDLO, Gelar Pelatihan Paralegal[:]

Next Post

[:IN]FSH UIN Jakarta Gandeng ILRC dan IDLO, Gelar Pelatihan Paralegal[:]

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

<:en]ILRC BOARD<:IN]ORGANISASI ILRC<:]

  • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
  • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
  • [:en]Organization[:IN]Organisasi[:]
  • Program
  • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
  • Laporan Tahunan
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]

<:en]PUBLICATION<:IN]PUBLIKASI<:]

  • Berita
  • Press Release
  • Artikel
  • Penelitian
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Bahan Ajar
  • Buku dan Jurnal

<:en]ADDRESS<:IN]ALAMAT <:]

[:en]

  • Phone : +62-21 8379 8646
  • mail.   : info@mitrahukum.org
  • mail.   : sekretariat_ilrc@gmail.com
  • mail.   : ilrc-indonesia@cbn.net.id

 [:IN]

  • Phone : +62-21 8379 8646
  • mail.   : info@mitrahukum.org
  • mail.   : sekretariat_ilrc@gmail.com
  • mail.   : ilrc-indonesia@cbn.net.id

 [:]

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2019 Indonesian Legal Resource Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

No Result
View All Result
  • [:en]Home[:IN]Beranda[:]
  • [:en]About ILRC[:IN]Tentang ILRC[:]
    • [:en]ILRC Profile[:IN]Profil ILRC[:]
    • [:en]Vision & Mission[:IN]Visi & Misi[:]
    • [:en]Programe[:IN]Program[:]
    • [:en]Activity[:IN]Kegiatan[:]
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Press Release
    • Artikel
    • Penelitian
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Bahan Ajar
    • Buku dan Jurnal
  • [:en]Contact Us[:IN]Kontak Kami[:]
  • Language Menu

© 2019 Indonesian Legal Resource Center, ILRC - Designed by delapancahaya.id

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by